Senin, 18 Maret 2013

Apotek??? Ya Apoteker


Apoteker..hmm, setiap kali mendengar kata itu..banyak di antara kita yang tiba-tiba saja membayangkan sebuah apotek. Tidak salah sih..apoteker memang akrab sekali  dengan apotek. Wong, salah satu lahan kerja apoteker memang apotek. Namun, apakah kita semua tahu secara jelas mengenai apoteker yang bekerja di apotek? Ayo kita coba sharing di sini!

Diawali dengan, bagaimana posisi apoteker di apotek?

Menurut KepMenKes no.1332/MENKES/SK/X/2002 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, apoteker yang bekerja di apotek dapat berperan sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA), apoteker pendamping, maupun apoteker pengganti. Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah apoteker yang dapat menyelenggarakan apotek di suatu tempat.

Seorang apoteker yang menjadi APA harus memiliki ijazah yang terdaftar di Departemen Kesehatan, telah mengucapkan Sumpah Apoteker, memiliki SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker), sehat fisik dan mental serta tidak bekerja di Industri Farmasi ataupun menjadi APA di apotek lain, untuk mengajukan SIA (Surat Ijin Apotek) yang diperlukan dalam pendirian sebuah apotek. Perlu diketahui bahwa tidak semua apotek milik apoteker lohh, pemilik modal yang berminat untuk mendirikan suatu apotek dapat bekerja sama dengan apoteker, dengan apotek yang didirikan menjadi milik si pemilik modal.

Apoteker pendamping adalah apoteker yang menggantikan APA pada jam tertentu pada waktu operasi apotek. Sedangkan, apoteker pengganti adalah apoteker yang menggantikan APA selama APA tidak bisa berada di apotek selama lebih dari 3 bulan, dengan kondisi apoteker pendamping tidak bisa menggantikan APA. Keduanya memiliki persyaratan yang sama dengan yang diperlukan seorang apoteker untuk mengajukan SIA.

Lalu, setelah memenuhi persyaratan yang ada dan mulai bekerja di apotek, gerak-gerik apoteker di apotek diatur dan dilindungi oleh peraturan pemerintah yaitu KepMenKes No.1027/MENKES/SK/IX/2004 mengenai Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Berdasarkan peraturan pemerintah tesebut, terlepas perannya sebagai APA, apoteker pendamping maupun apoteker pengganti, seorang apoteker mempunyai tanggung jawab yang sama, yaitu:

1. Pelayanan Resep
Resep yang dibawa oleh pasien ataupun keluarga pasien untuk ditukarkan dengan obat akan diperiksa (screening) oleh apoteker dibantu asisten apoteker, meliputi kelengkapan administratif (nama, SIP, alamat dan paraf dokter; tanggal penulisan resep; nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien; nama obat, potensi dan dosis obat, jumlah obat yang diminta; cara pemakaian yang jelas; dan lain-lain), kesesuaian farmasetik (bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian), serta pertimbangan klinis (kemungkinan terjadinya reaksi alergi, efek samping ataupun interaksi obat).

Setelah resep diperiksa dan dianggap resep tidak bermasalah, dilakukan proses penyiapan obat. Bila obat yang diresepkan merupakan obat racikan, maka dilakukan proses peracikan obat. Bila obat yang diresepkan merupakan obat kemasan, maka dilakukan proses penyediaan obat kemasan sesuai dengan jumlah yang diperlukan. Kemudian,obat diberikan label atau etiket yang berisi keterangan penggunaan obat bagi pasien.

Obat yang telah diberi label dan dikemas dengan baik dapat segera diserahkan kepada pasien ataupun keluarga pasien. Tidak lupa pemberian informasi obat dan konseling, meliputi cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan serta aktivitas, makanan ataupun minuman yang perlu dihindari selama pengkonsumsian obat. Tugas apoteker tidak berhenti sampai pemberian obat saja lohh. Apoteker masih harus melakukan pemantauan penggunaan obat.

2. Promosi dan Edukasi
Apoteker mempunyai tanggung jawab untuk melakukan promosi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat, dapat berupa pembagian leaflet atau brosur dan juga pemberian penyuluhan mengenai penyakit maupun informasi obat.

3. Pelayanan Residensial (Homecare)
Apoteker dapat melakukan kunjungan ke rumah pasien untuk memantau perkembangan kesehatan pasien berkaitan dengan pengkonsumsian obat, terutama pasien lansia ataupun pasien penyakit kronis (penyakit menahun). Dalam hal ini, apoteker harus membuat medication record berisi catatan pengobatan pasien


Sumber :

  • Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI no.1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Jakarta
  • Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta
credit : http://apotekerbercerita.wordpress.com/2011/04/05/apotek-ya-apoteker/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar